BERITASOLORAYA.com – Apabila seorang guru akan menjabat sebagai kepala sekolah, maka guru yang bersangkutan harus memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Peraturan tentang kriteria tersebut berlaku bagi guru dengan status pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan tersebut pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan baru, karena sebelumnya belum ada aturan yang mengatur hal itu untuk pegawai dengan status PPPK.
Timbul pertanyaan, apakah guru dengan status PPPK bisa menjadi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah?
Pertanyaan tersebut muncul mengingat guru dengan status PPPK adalah hal baru yang diberlakukan pemerintah, dimana saat ini proses rekrutmen tahap 3 sedang dijalankan.
Perlu diketahui bahwa pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat aturan mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.
Aturan tersebut dapat dilihat lebih jelas pada bab II pasal 2 tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah, yang berisi:
a. Guru ASN sudah memiliki kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).