BERITASOLORAYA.com - Pemberlakuan penghapusan tenaga honorer, rencananya mulai tanggal 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer disampaikan dalam Surat Menteri PANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Sehubungan dengan penghapusan tenaga honorer, hal tersebut dibahas dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI.
Rapat tersebut membahas dan memperjuangkan supaya keputusan tersebut dapat ditunda dan jangan terburu-buru.
Baca Juga: Wah, 7.948 Tendik ini Lebih Gampang Dapat Sertifikasi Guru, Apakah Anda Termasuk?
Berdasarkan hal itu, pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut.
Sehubungan dengan hal itu pula, Felly memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan stakeholder terkait pada 26 Agustus 2022.
Tujuan kunjungan guna memperjuangkan tenaga honorer maupun kontrak kesehatan yang sudah mengabdi di lingkungan pemda se-Sumut.
Felly berharap kepada Pemda dapat menerapkan aturan yang tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hal itu guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan.
Selain itu, diadakan pula Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi tenaga kerja honorer di Kabupaten Semarang.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan harus ada terobosan dan keberanian yang membuat keputusan yang win-win solution untuk permasalahan tenaga honorer.
Mardani menyebut juga bahwa penghapusan tenaga honorer itu dengan istilah gempa masal November 2023.
“Kami akan berembug bersama, memutuskan political will agar kalau saya menyebutnya, gempa masal November 2023, di mana tidak ada lagi honorer bisa kita hindari, bisa kita dapatkan win-win solution,"katanya, 27 September 2022 lalu.
Menurutnya, permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan apabila semua pihak berkolaborasi termasuk Kementerian Keuangan dengan Kementerian PPN/Bappenas, meskipun nantinya beban terberatnya tetap di Presiden.
Penyelesaian ini, kebijakannya perlu dicermati dengan kondisi lapangan, seperti di Semarang.
Di Semarang ditemukan persyaratan PPPK masih ada persyaratan ijazah, padahal beberapa Pemda memerlukan beberapa tenaga honorer yang kadang-kadang tidak ada sekolahnya tapi skill-nya ada.
Contoh tenaga honorer dengan skill seperti halnya tukang sapu, sopir, dan pembantu umum.
“Nah antara persyaratan dengan kebutuhan tidak nyambung, Nah Kami tetap berprinsip kalau kita bisa menyelesaikan detail-detail kondisi rekrutmen, maka kita akan bisa dapat yang pas," katanya.
Selain itu, diharapkan pula oleh Mardani dalam waktu sebelum November 2023 ini pada saat pengangkatan ASN dan PPPK yang baru, terdapat perubahan dari persyaratan untuk tenaga honorer sudah dapat dilakukan.
Menurutnya itu mudah, antara (Kementerian) PAN-RB, Kemendagri, Kemenkumham, mungkin Bappenas dapat berembug segera dan diputuskan segera. Komisi II akan full mengawasi.***