Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Setelah RUU ASN Disahkan? Simak Isi Pasalnya

- 3 Januari 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer hingga pegawai kontrak bisa diangkat langsung jadi PNS jika RUU ASN disahkan. Begini ketentuannya
Ilustrasi. Tenaga honorer hingga pegawai kontrak bisa diangkat langsung jadi PNS jika RUU ASN disahkan. Begini ketentuannya /dok. Diskominfotik/Website Pemprov Gorontalo

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah soal isu penghapusan di tahun 2023.

Berdasarkan RUU ASN, tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS dengan beberapa ketentuan.

Rancangan Undang-Undang ini jika disahkan, akan memuat perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang juga menjelaskan soal pengangkatan tenaga honorer.

Bukan hanya ASN dan tenaga honorer, RUU ASN ini juga menyoroti pengangkatan PNS bagi pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, hingga tenaga kontrak.

Baca Juga: Waspada, Tenaga Honorer Pahami Kebijakan Seleksi ASN 2023 dari Menteri PANRB, Ada Prioritas Profesi?

Lantas, apakah RUU ASN mengatur agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS secara langsung?

Merujuk pada Pasal 131A, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pasal tersebut menyebutkan tenaga yang dijelaskan di atas wajib diangkat PNS secara langsung dengan catatan perlu memperhatikan batasan usia pensiun.

Baca Juga: Dalam RUU ASN, Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini dapat Langsung Pengangkatan. Siapa Saja? Lihat di Sini...

Proses tenaga honorer dan tenaga lainnya yang diangkat menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi. Adapun seleksi ini berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kemudian, Pasal 131A ayat (3) menyebutkan pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas.

Pengangkatan PNS akan memprioritaskan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Penerimaan CASN Tahun 2023 Dipastikan Tetap Dibuka oleh Pemerintah

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik.

Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Tenaga honorer, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang akan diangkat menjadi PNS juga akan dipertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Baca Juga: BPOM Berikan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Comirnaty Children, Simak Penjelasannya untuk 2 Hal Ini!

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Dalam Pasal 135A disebutkan bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memenuhi ketentuan, dapat diangkat menjadi PNS dimulai sejak 6 bulan setelah RUU ASN ini sah menjadi ASN.

Pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut paling lama adalah 3 tahun setelah disahkannya RUU ASN.

Baca Juga: Berdasarkan RUU ASN, Ini Jenis Jabatan Tenaga Honorer dan Pegawai Lainnya yang Akan Diangkat Jadi PNS

Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak dibolehkan untuk melakukan pengadaan bagi tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.

Demikian isi beberapa pasal dalam RUU ASN yang menyoroti tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah