Pengangkatan Tenaga Honorer dalam RUU ASN akan Berlaku 6 Bulan dan Paling Lama 3 Tahun, Ini Maksudnya

- 3 Januari 2023, 09:18 WIB
Ilustrasi. Honorer diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN
Ilustrasi. Honorer diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN /Palangkaraya.go.id



BERITASOLORAYA.com - Salah satu pembahasan dalam RUU ASN adalah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Pengangkatan tenaga honorer dan pegawai lainnya dalam RUU ASN tertuang pada Pasal 131A RUU ASN.

Pada ayat 1, dijelaskan mengenai ketentuan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus serta diangkat sesuai surat keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Tenaga Honorer Hanya Bisa Bertugas hingga 5 Tahun? Ini Batas Usia Diangkat Jadi ASN dan Regulasinya

Pegawai-pegawai tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan PNS memprioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling
lama.

Selain itu, memprioritaskan pegawai yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian,
dan pertanian.

Tenaga honorer yang dimaksud di atas dibagi menjadi dua kategori sebagai berikut:

1. Honorer kategori I

Tenaga honorer yang penghasilannya dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.

Masa kerja non ASN tersebut minimal tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Tenaga honorer kategori I dengan ketentuan usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca Juga: Klarifikasi Larangan Rekrut Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ada Prioritas Pengangkatan ASN


2. Honorer kategori II

Tenaga honorer yang penghasilannya bukan dari APBN atau dari APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah.

Masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Ketentuannya berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.


Pegawai tidak tetap yang dimaksud di atas merupakan pegawai dengan keahlian tertentu.

Pegawai tersebut diangkat sesuai perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus menerus untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

Baca Juga: Selamat, 214 Ribu ASN di Kemenag Dapat Ini di Awal Tahun 2023, Cek Link Berikut


Lebih lanjut, pegawai tetap non-PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap.

Pegawai tersebut bekerja di instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara berdasarkan SK pengangkatan dari PPK lembaga tersebut secara terus menerus.

Adapun tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara.

Pegawai tersebut bekerja dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya secara terus menerus.

Selain itu, jenis pekerjaannya bersifat wajib atau kebutuhan dasar pelayanan publik dengan sumber anggaran oleh APBN atau APBD.

Baca Juga: Susul Kaltim, Honorer Ini Tetap Bekerja Tahun 2023 dan Tidak Dihapus! Cek Apakah Daerah Anda

Sementara itu, di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal
135A yang berbunyi sebagai berikut:

Pengangkatan tenaga honorer, lalu pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Artinya semua aturan di atas akan berlaku jika RUU ASN ini, ditetapkan dan berubah menjadi UU.

Saat nantinya RUU ini berlaku,
pemerintah juga tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, lalu pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.**

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah