Honorer, Tenaga Kontrak, PTT, dan Pegawai Tetap Non PNS Bisa Langsung Jadi ASN PNS Tanpa Tes, Asalkan...

- 4 Januari 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer, tenaga kontrak, PTT,  pegawai tetap non PNS bisa jadi ASN langsung tanpa tes dengan ketentuan ini
Ilustrasi. Tenaga honorer, tenaga kontrak, PTT, pegawai tetap non PNS bisa jadi ASN langsung tanpa tes dengan ketentuan ini /Humas Pemkab Pemalang/

Merujuk pada Pasal 131A RUU ASN, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Dijelaskan bahwa para tenaga di atas wajib diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung dengan catatan perlu memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dijelaskan dalam pasal 90.

Proses tenaga honorer, tenaga kontrak, PPT, dan pegawai tetap non PNS yang diangkat menjadi PNS harus mengikuti proses seleksi administrasi. Adapun seleksi ini berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Para Guru Sertifikasi, Ini Besaran Potongan Pajak Bagi Profesi Pengajar di Tahun 2023, Cek Selengkapnya

Dengan begitu, tenaga honorer, tenaga kontrak, PPT, dan pegawai tetap non PNS bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes jika RUU ASN sudah disahkan atau resmi menjadi Undang-Undang.

Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas. Pengangkatan PNS akan memprioritaskan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan PTT yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Masih dibuka, Para Pengajar Segera Ikut Sebelum Ditutup

Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang akan diangkat menjadi PNS juga akan dipertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI BPHN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah