Baca Juga: Dibuka untuk 70 Ribu Lebih Guru Seluruh Jenjang Pendidikan, Klik Link Ini untuk Pendaftaran
Pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut paling lama adalah 3 tahun setelah disahkannya RUU ASN.
Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak dibolehkan untuk melakukan pengadaan bagi tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.
Demikian isi beberapa pasal dalam RUU ASN yang menyoroti tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap. Semoga informasi ini bermanfaat.***