RUU ASN Beri Penjelasan Soal Honorer yang Bisa Langsung Jadi PNS, Ada Beberapa Ketentuan Mutlak

- 4 Januari 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS dengan ketentuan berikut di RUU ASN
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS dengan ketentuan berikut di RUU ASN /Instagram @acehterkini/
  1. Pegawai yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.
  2. Pegawai yang belum mencapai batas usia pensiun sesuai Pasal 90 di UU ASN.

Pengangkatan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan PPT menjadi pegawai PNS dilakukan secara langsung tanpa tes.

Adapun proses yang mesti dilewati adalah seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan atau SK pengangkatan.

Baca Juga: Deretan Negara Tanpa Jaringan Kereta Api Beserta Alasannya, Mana yang Paling Mencengangkan?

Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas. Pengangkatan PNS akan memprioritaskan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan PTT yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang akan diangkat menjadi PNS juga akan dipertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Resmi BKN, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Harus Tahu Perubahan Ini...

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Dalam Pasal 135A disebutkan bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memenuhi ketentuan, dapat diangkat menjadi PNS dimulai sejak 6 bulan setelah RUU ASN ini sah menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah