Kabar Baik dan Buruk untuk Satuan Pendidikan di Tahun 2023, Guru dan Kepala Sekolah Perlu Tahu!

- 5 Januari 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023.
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik yang juga diiringi dengan kabar buruk untuk satuan pendidikan seluruh jenjang, sehingga guru dan kepala sekolah perlu tahu.

Memasuki tahun 2023, Kemdikbud telah membuat kebijakan baru soal penyaluran dana BOS bagi sekolah. Informasi adanya kebijakan baru dana BOS disampaikan melalui webinar pada Kamis, 22 Desember 2022.

Webinar tersebut bertajuk Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Pembahasannya menyoroti penyaluran dana BOS untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Seperti yang para guru dan kepala sekolah telah ketahui, dana BOS sangat membantu untuk keberlangsungan sekolah. Umumnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar hingga memelihara sarana prasarana.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT Cipta Nindita Nusapala , Resmi Kemnaker. Lihat Kualifikasi dan Deskripsinya...

Adapun kabar baik terkait kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dalam rancangan Kemdikbud adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Dalam kebijakan tersebut, penyaluran dana BOS hanya akan melewati 2 tahap saja. Sebelumnya, penyaluran dana BOS di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Baca Juga: Ini Cara Mengajukan KUR BRI 2022 Lengkap dengan Syarat-Syaratnya

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x