Baca Juga: Dinanti, Kapan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes? Begini Penjelasannya, Ada Batas Waktu...
Pemprov Gorontalo sendiri telah melakukan pedataan terhadap tenaga TPK hingga tahun 2021. Dari sejumlah 4.375 TPK hingga tahun 2022, yang sudah terdata ada 3.557 TPK.
SK untuk para TPK tahun 2023 diserahkan ke masing-masing OPD. harapannya, SK sudah ada paling telat 2 Januari 2023 sehingga Januari sudah bisa dibayarkan upahnya.***