Dua Provinsi Ini Masih Pekerjakan Honorer di Tahun 2023, Salah Satunya Tegas Tolak Penghapusan! Daerah Anda?

- 5 Januari 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi. Dua provinsi yang tetap mempekerjakan honorer di tahun 2023
Ilustrasi. Dua provinsi yang tetap mempekerjakan honorer di tahun 2023 /YouTube KEMENDIKBUD RI/

“Bayangkan 4 juta orang tenaga honorer di seluruh negeri ini, dihapus bagaimana ini ceritanya,” ucap Gubernur Kalimantan Timur dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Pemprov Kaltim.

Isran juga berujar bahwa pemerintah belum sanggup menyediakan lapangan kerja untuk honorer di luar sektor pemerintahan, sehingga dampaknya akan besar jika 4 juta honorer dihapus.

Tenaga honorer, kata Isran, memiliki peran besar dalam bidang pekerjaannya, bahkan bisa lebih bagus kerjanya. Menurutnya, honorer dapat diprioritaskan menjadi pegawai PPPK alih-alih dihapus.

Baca Juga: Sisa 1 Hari Lagi, Info Penting Guru Sertifikasi dan Non Agar Segera Mendaftarkan Diri di Link Berikut Ini...

Selain Gubernur Kalimantan Timur yang menegaskan tidak akan menghapus honorer di daerahnya, tenaga honorer di lingkungan Pemprov Gorontalo juga tetap dapat bekerja tahun 2023.

Tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di Pemprov Gorontalo yang ditetapkan hingga tahun 2022 dipastikan dapat bekerja tahun 2023 berdasarkan surat edaran.

Adapun surat edaran tersebut berisi tentang penunjukan TPK tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 28 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Terakhir 6 Januari, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, Honorer Wajib Tahu

Tentunya, keputusan honorer dapat bekerja di Pemprov Gorontalo tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. OPD atau Organisasi Perangkat Daerah dapat menunjuk TPK untuk mengisi jabatan yang tidak dilaksanakan tugasnya oleh ASN atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  2. Penunjukkan honorer TPK untuk tahun 2023 mengacu pada jumlah honorer TPK di tahun 2022.
  3. OPD tidak diperkenankan untuk menambah jumlah honorer TPK 2023. SK harus mengacu pada jumlah TPK di tahun 2022.

Jika OPD harus mengganti honorer TPK yang telah terdata, OPD harus melakukan seleksi ulang demi menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Pemprov Kaltim Pemprov Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah