BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan RUU ASN, beberapa kategori honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS.
Beberapa kategori honorer yang bekerja di beberapa bidang berikut ini langsung bisa diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, tanpa melalui tes terlebih dahulu.
Dalam Pasal 131A Ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan PNS memprioritaskan pekerja dengan masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional dan administratif.
Selain itu, pekerja di bidang pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian juga akan diangkat menjadi PNS.
Beberapa kategori honorer dan bidang kerjanya akan dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari RUU ASN dari situs resmi DPR RI.
Bidang Pendidikan:
- Dosen
- Guru TK
- Guru Kelas
- Guru Penjaskes
- Guru Seni dan Budaya
- Guru Agama
- Guru Matematika
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Ilmu Pengetahuan Alam
- Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
- Guru Kimia
- Guru Fisika
- Guru Biologi
- Guru PKN
- Guru Bahasa Daerah
- Guru Teknologi Informasi Komputer
- Guru Akuntansi
- Guru Konstruksi Bangunan
- Guru Budidaya Pertanian
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Guru SLB
- Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
- Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
- Guru bidang studi lainnya
- Tata Usaha Sekolah
- Penjaga Sekolah
- Tenaga Kependidikan lain
Baca Juga: Kemdikbud Minta Seluruh Guru Segera Daftar Program ini, Tutup 3 Hari Lagi