BERITASOLORAYA.com – Guru wajib cek informasi yang dijelaskan di artikel berikut ini berdasarkan RUU ASN.
Dalam RUU ASN dijelaskan bahwa para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS.
Pada bidang pendidikan, terdapat beberapa kategori jabatan guru yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes terlebih dahulu.
Namun, guru dengan jabatan tersebut tetap harus mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keterangan pengangkatan.
Baca Juga: Kemdikbud Minta Seluruh Guru Segera Daftar Program ini, Tutup 3 Hari Lagi
Berikut beberapa jenis jabatan guru honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes yang dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari RUU ASN.
Daftar Jenis Jabatan:
Dosen
Guru TK