BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 menjadi tahun yang menyeramkan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Bukan karena isu resesi, tapi tenaga honorer harap-harap cemas akan diberlakukan peraturan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.
Isu penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018 yang turut menyatakan bahwa status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK.
Alhasil, tenaga honorer yang tidak jelas status pekerjaanya akan dihapuskan dari instansi-instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Rilis, Cek Rincian Formasi PPPK Jawa Timur Tahun 2023 Lengkap dengan Besaran DAU untuk Gaji PPPK
Kalau ini benar-benar terjadi, sudah pasti akan banyak pengangguran tenaga honorer di setiap daerah Indonesia jika pegawai terkait belum mendapatkan status kepegawaian sebagai PNS atau PPPK.
Hal ini merupakan imbas dari penghapusan tenaga honorer tahun 2023.
Walaupun begitu, masih ada beberapa provinsi yang dengan tegas menolak penghapusan tenaga honorer. Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang bekerja di provinsi tersebut.
Lalu, provinsi mana saja yang tetap masih mengizinkan tenaga honorer untuk tetap bekerja di tahun 2023?