Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah

- 8 Januari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah
Ilustrasi. Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah /Tangkap Layar Situs Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer pasti bertanya-tanya mengenai regulasi yang pasti tentang nasib dan penghapusan non ASN.

Penghapusan tenaga honorer tahun 2023, keputusannya termaktub di surat Menpan-RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Selain itu, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 juga disampaikan dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada PP mengenai manajemen PPPK telah membuka peluang tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bos BTS dan JYP Foto Bersama, Kabar Kolaborasi Bakal Bisa Terjadi?

Diwajibkan dalam PP agar setiap instansi di lingkungan pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK.

Kebutuhan dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Pada seleksi PPPK nantinya, untuk mengisi JPT utama tertentu dan juga JPT madya tertentu yang lowong dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Indonesia untuk Mengenal Satwa, Lengkap Lokasi, HTM , dan Akun Resminya

Hal itu sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan juga berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekrutmen PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara tingkat nasional yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. Pada PP No. 49/2018 Pasal 99 ayat (1) disampaikan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yakni:

- Non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah termasuk juga pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural,

- Non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD),

- Non ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik, dan

Baca Juga: Ada Harapan dari Menteri PANRB untuk Honorer, Tidak Dihapus Jika Kondisi Ini Jadi Pilihan

- Perguruan tinggi negeri baru, yang sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 2016 perihal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Sebelum diundangkan atau ditetapkannya PP 49/2018, tenaga honorer yang disebutkan di atas masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Akan tetapi, PP ini telah ditetapkan sejak tahun 2018 lalu. Pada ayat 2 disebutkan bahwa pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

Hal itu berlaku jika pegawai non PNS tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga: Daftar Sebelum Terlambat, Bisa untuk Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi, dan Kepala Sekolah, Tinggal Klik...

Non ASN yang ingin mendaftar sebagai PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas usia pelamar PPPK terendah atau minimal.

Usia non ASN yang melamar minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu (pensiun).

Contohnya adalah seorang guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti dapat melamar sebagai PPPK saat berusia 59 tahun. Ketentuan usia berlaku untuk jabatan yang lain.

Berdasarkan batas usia, JF tersebut juga harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah lolos, kemudian diangkat menjadi pegawai ASN PPPK.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT Antar Global Prospero , Resmi Kemnaker. Begini Kualifikasi dan Deskripsinya...

Disampaikan dalam amanat Undang-Undang No. 5/2014 perihal ASN yang masih berlaku saat ini, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Setelah lolos, peserta wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas serta moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain wawancara, bagi pelamar JPT utama dan JPT madya tertentu juga dengan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah