BERITASOLORAYA.com – Pemerintah pun hingga kini masih mencoba mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah nasib tenaga honorer sebelum adanya penghapusan non ASN pada November 2023.
Komisi II DPR RI juga telah melangsungkan Rapat Kerja dengan Kementerian PANRB untuk membahas nasib tenaga honorer atau non ASN dalam menentukan solusi terbaik sebelum penghapusan non ASN terjadi.
Dalam penyelesaian nasib tenaga honorer jelang penghapusan non ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan di hadapan Komisi II DPR RI bahwa ada tiga opsi alternatif yang ditawarkan.
Dengan adanya tiga opsi tersebut, Menteri PANRB menilai bahwa hal itu bisa menjadi alternatif solusi pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.
"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," jelas Menteri PANRB saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada November 2022 lalu.
Hal itu tentunya akan berdampak baik kekurangan maupun kelebihan dari solusi yang akan diambil dari tiga opsi yang ditawarkan oleh Menteri PANRB bagi nasib tenaga honorer jelang penghapusan non ASN pada November 2023 nanti.
Maka dari itu, Menteri PANRB menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak ingin tenaga honorer kehilangan pekerjaan serta berupaya agar pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal.