Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

- 8 Januari 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi. Simak aturan resmi dan surat Menteri PANRB soal penghapusan tenaga honorer di November 2023.
Ilustrasi. Simak aturan resmi dan surat Menteri PANRB soal penghapusan tenaga honorer di November 2023. /tangkapan layar YouTube BKD Jawa Tengah/

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer ramai diperbincangkan memasuki awal tahun 2023 ini.

Pasalnya, sinyal penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 telah dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) sejak 31 Mei 2022 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo, lewat surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi

Bagian awal surat tersebut menyatakan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah honorer sekaligus melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur.

Reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah meliputi reformasi di tubuh ASN.

ASN disebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi serta profesi yang berkewajiban mengelola dan mengembangkan diri, mempertanggungjawabkan kinerjanya, dan menerapkan prinsip merit dalam manajemen ASN.

Untuk itu, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai aparatur negara hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Lebih lanjut, pada PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya pasal 96 ayat 1, disebutkan mengenai larangan pegawai non PNS atau non PPPK diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan, Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini?

Berikut bunyi pasal 96 ayat 1 PP Nomor 49 tahun 2018:

PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.”

Dalam penjelasan tersebut, yang dimaksud dengan pegawai non PNS atau non PPPK adalah tenaga honorer.

Larangan PPK mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK juga diberlakukan bagi pejabat lain yang di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai honorer.

Jika PPK maupun pejabat lain mengangkat honorer menjadi ASN, maka ada sanksi yang siap dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 127.621 Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemenkeu Soal Pengangkatan PPPK dan Penggajian di Tahun 2023

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 96 ayat 3 peraturan tersebut.

Kemudian, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa tenaga honorer masih memiliki kesempatan bekerja di instansi pemerintah terhitung paling lama 5 tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.

Perlu diketahui bahwa PP Nomor 49 tahun 2018 ini diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Oleh karena itu, mulai 28 November 2023, tenaga honorer tidak lagi termasuk dalam status kepegawaian pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK,” begitu bunyi surat Menteri PANRB.

Baca Juga: Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022 dan Nasib Guru Honorer di Tahun 2023, Ada Kabar Baik atau Buruk?

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan ini, para PPK diminta untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka penataan ASN.

Adapun penghapusan tenaga honorer tercantum dalam poin b dengan bunyi:

Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.”

Lebih lanjut, surat tersebut juga menyatakan bahwa instansi pemerintah bisa merekrut tenaga alih daya (outsourcing) untuk melakukan pekerjaan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, maupun satuan pengamanan.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Klik Link Berikut untuk Mengecek Hal Penting Syarat Mutlak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru

Demikian bunyi aturan dan surat Menteri PANRB mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x