Cek SK Pengangkatan Honorer Anda, Ada Harapan Diangkat PNS Tanpa Tes Jika Memenuhi Ketentuan Ini

- 11 Januari 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi. SK pengangkatan tenaga honorer jadi syarat penting jika ingin diangkat PNS
Ilustrasi. SK pengangkatan tenaga honorer jadi syarat penting jika ingin diangkat PNS /klatenkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kepemilikan SK pengangkatan honorer menjadi syarat yang penting jika tenaga honorer ingin diangkat menjadi pegawai PNS. 

Dalam RUU ASN, guru honorer yang memiliki SK pengangkatan di tahun tertentu akan diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung tanpa tes.

Kabar gembira ini tentu menjadi harapan besar bagi para honorer yang sudah mengabdi lama dan ingin segera menjadi pegawai PNS.

Ditambah lagi, tenaga honorer saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah terkait penghapusan yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 akan berjalan tahun ini.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Kategori Ini Telah Dapat Pengumuman Ini dari MenpanRB. Soal Pengangkatan?

RUU ASN sendiri saat ini memang belum disahkan. Namun, kini RUU ASN telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama 38 Rancangan Undang-Undang lainnya. Ada harapan RUU ASN akan sah dan menjadi petaturan yang bisa dijadikan acuan.

Kehadiran RUU ASN adalah sebuah bentuk penyempurnaan dan perubahan dari Undang-Undang ASN terdahulu yakni UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam RUU ASN, bukan hanya SK pengangkatan honorer saja yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai pegawai PNS tanpa tes.

Baca Juga: Waduh, Nasib Akhir Tenaga Honorer di Tahun 2023 Diungkap Deputi, Ternyata Ini Akhirnya....

Berdasarkan Pasal 131A RUU ASN, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS bisa diangkat secara langsung menjadi PNS jika:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan pengangkatan honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Artinya, honorer yang ingin diangkat menjadi PNS setelah RUU ASN disahkan harus memiliki SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014 atau sebelum 15 Januari 2016.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenkeu Tetapkan Tunjangan TPG untuk Guru Non PNS 2023, Cek Jumlah Penerimanya di Sini!

Terkait batas usia, merujuk Pasal 90 UU ASN adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS dilakukan melalui seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan.

Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas yakni yang memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Catat, 12 Januari 2023, Banyak Guru yang Akan Dapat Kabar Baik dan Buruk. Pastikan Tendik Dapat yang Ini...

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya dalam rangka pengangkatan PNS.

Disebutkan dalam Pasal 135A bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang memenuhi ketentuan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disahkan dan maksimal 3 tahun setelahnya.

Baca Juga: Besok, Guru Semua Jenjang Kategori Ini Dapat Info Penting. Pemerintah Resmi Rilis SE. Tentang Pengangkatan?

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x