Tenang, Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 Masih Dipekerjakan, ini Dasar Regulasi Gajinya

- 11 Januari 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi. Berikut regulasi pemberian gaji dari dana BOS untuk guru honorer di tahun 2023
Ilustrasi. Berikut regulasi pemberian gaji dari dana BOS untuk guru honorer di tahun 2023 /Instagram @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Penghapusan tenaga honorer, rencana keputusannya disampaikan dalam Surat Permenpan RB.

Keputusan rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Rencana dihapusnya tenaga honorer, termaktub dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Adapun untuk tenaga honorer guru di satuan pendidikan di tahun 2023, gajinya diatur dalam juknis terbaru. Pada juknis terbaru, dikatakan bahwa guru honorer akan mendapatkan gaji dari dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Penting, Tenaga Honorer Wajib Paham RUU ASN Berikut, Ada Pembahasan Batas Usia Pengangkatan jadi PNS

Permendikbud tersebut berisi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Kemdikbud menetapkan juknis baru tanggal 23 Desember dan telah diundangkan tanggal 28 Desember tahun 2022.

Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana BOS, paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Ketentuan gaji guru honorer tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat pertama di Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x