BERITASOLORAYA.com – Ada info penting bagi tenaga honorer perihal kategori yang bisa diangkat jadi PNS tanpa RUU ASN di tahun 2023.
Perlu diketahui, Kemenpan RB telah memastikan akan tenaga honorer kategori tertentu yang bisa diangkat jadi PNS di tahun 2023 tanpa menunggu RUU ASN selesai dibahas DPR.
Seperti diketahui bahwa dalam RUU ASN dijelaskan bahwa terdapat tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes.
Baca Juga: Kemdikbud: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Lebih Menguntungkan?
Berdasarkan RUU ASN tersebut, dalam Pasal 131A tercantum jika tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, hingga pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PNS apabila telah bekerja terus-menerus.
Selain itu, tenaga honorer tersebut bisa diangkat jadi PNS jika telah diangkat melalui Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Adapun beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes yaitu harus dilakukan seleksi administrasi dan validasi data SK pengangkatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi Beri Tanggapan
Lantas seperti apa cara tenaga honorer agar diangkat jadi PNS tanpa RUU ASN di tahun 2023?