Hal itu telah disampaikan sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor B/2060/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 14 Oktober 2022.
Menurut Rachmat, merujuk pada surat tersebut tentang sistem pembayaran honorarium bagi tenaga honorer kategori outsourcing tahun 2023 telah sesuai dengan peraturan yang ada, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Rachmat juga mengungkapkan bahwa di Pemkot Surabaya di tahun 2023 terdapat tenaga honorer atau non ASN yang terbagi menjadi dua kategori.
Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Full Senyum, Tanpa RUU ASN Bisa Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023 Melalui Hal Ini
Adapun dua kategori tenaga honorer atau tersebut yaitu sebagai honorer atau non ASN penunjang dan non ASN non penunjang.
Kategori tenaga honorer atau non ASN penunjang tersebut terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan dan pihak ketiga.
Di tahun 2023, tenaga honorer kategori penunjang ini akan mendapatkan Gaji ke-13. Hal itu dapat dilakukan karena mekanisme honorarium yang ditetapkan tidak lagi merujuk pada UMK pada UU Cipta Kerja.
Sesuai dengan hasil evaluasi Kemenpan RB maka tenaga honorer penunjang dan non penunjang dipastikan tetap bekerja meskipun ada isu penghapusan non ASN di tahun 2023.***