Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Lewat RUU ASN, Cek Informasi Berikut...

- 12 Januari 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi. Honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes sesuai aturan RUU ASN
Ilustrasi. Honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes sesuai aturan RUU ASN /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer kini masih menunggu RUU ASN yang masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pasalnya, masalah tenaga honorer memang harus diselesaikan dengan tepat dan jeli oleh pemerintah.

Hal ini karena menyangkut nasib jutaan tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia, mengingat kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan menyebabkan banyak sekali pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Pemerintah sendiri ingin menjadikan RUU ASN sebagai wujud solusi pemerintah kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun dan membutuhkan keadilan.

RUU ASN dari revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus mengikuti tes.

Baca Juga: Tanpa RUU ASN, Tenaga Honorer Ternyata Bisa Diangkat Menjadi PNS Tahun 2023, Begini Caranya...

Tentu dengan adanya peraturan tersebut akan menjadi jawaban dari doa dan harapan puluhan tahun setiap tenaga honorer di Indonesia.

Walaupun peraturan tersebut menyebutkan kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes, nyatanya ada beberapa peraturan yang menjadi kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Ada batasan usia mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa mengikuti tes. Hal ini dijelaskan dari Pasal 131A tentang mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi tes.

Baca Juga: Kemenpan RB Umumkan Tenaga Honorer Kategori Ini Agar Bersiap di 16 Januari 2023, Info Pengangkatan Jadi ASN

Dalam pasal tersebut, golongan yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes adalah tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tidak tetap dan juga tenaga kontrak.

Dari pasal tersebut, tenaga honorer dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori 1 dan juga kategori 2.

Tenaga honorer kategori 1 adalah tenaga honorer yang mendapatkan gaji dari APBN dan juga APBD. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori dua tidak mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Perhatian untuk Guru dan Kepala Sekolah, Pemotongan Dana BOS 2023 Akan Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi

Batas usia tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2 juga sama-sama diatur dengan aturan yang sama, yaitu minimal usianya adalah 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 dan batas usia adalah 46 tahun di tanggal dan tahun yang sama.

Dari kriteria di atas, maka tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu berdasarkan RUU ASN.

Nantinya tenaga honorer hanya perlu mengikuti beberapa seleksi, mulai dari verifikasi dan juga validasi SK pengangkatan.

Baca Juga: Terbaru, Lirik Lagu Mangku Buku oleh Farel Prayoga, Masuk Jajaran Trending di YouTube untuk Musik

Pemerintah sendiri memang akan memprioritaskan tenaga honorer yang masa kerjanya paling lama untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semoga saja Anda yang menjadi tenaga honorer memenuhi seleksi kriteria oleh RUU ASN tersebut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah