BERITASOLORAYA.com- Bagi guru dan kepala sekolah terdapat kebijakan baru dari pemerintah yang juga berlaku di tahun 2023 ini.
Kabar untuk guru dan kepala sekolah ini merupakan kabar yang kurang baik dan ada juga kabar baik untuk guru.
Perlu guru dan kepala sekolah ketahui berdasarkan PMK nomor 204/PMK.07/2022 pada Pasal 21 dijelaskan mengenai penyaluran dana BOS.
Di dalam isi Pasal 21 tersebut disampaikan bahwa penyaluran dana BOS reguler, dana BOP PAUD reguler, dan dana BOP kesetaraan reguler dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Ada 3 Poin, Tenaga Honorer Teknis Siap-siap Ikut Arahan Berikut. Nomor 2 Ada Tanggal Akhirnya...
Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahap 1, disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi atau kabupaten atau kota paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.
- Tahap 2, disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi atau kabbupaten atau kota yang belum disalurkan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.