Bukan Lewat Seleksi ASN 2023, Honorer Bisa Jadi PNS Secara Langsung Bermodal Bukti Ini Menurut RUU ASN

- 17 Januari 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer harus punya bukti ini jika ingin diangkat PNS berdasarkan aturan RUU ASN
Ilustrasi. Tenaga honorer harus punya bukti ini jika ingin diangkat PNS berdasarkan aturan RUU ASN /Teguh/banjarnegaraku

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sudah memastikan bahwa rekrutmen calon ASN PNS dan PPPK untuk tahun 2023 akan dibuka.

Dengan adanya seleksi tersebut, tenaga honorer punya kesempatan tinggi untuk menjadi pegawai ASN. Namun, syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi belum disampaikan lebih lanjut.

Proses seleksi ASN PNS dan PPPK tentu akan menyaring tenaga yang kompeten di bidangnya. Apalagi, rekrutmen PNS akan dilangsungkan dengan cara yang sangat selektif.

Terkait pengadaan ASN, honorer perlu tahu bahwa ada jalan lain yang menjadi peluang untuk diangkat sebagai pegawai PNS tanpa harus ikut seleksi ASN 2023.

Baca Juga: Begini Penyelesaian Tenaga Honorer, Jokowi Akan Pilihkan 1 dari 3 Ini. Kapan Waktunya?

Adapun hal tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN. Dengan bermodal suatu bukti, tenaga honorer dapat dinagkat menjadi pegawai PNS secara langsung.

RUU ASN sendiri merupakan bentuk penyempurnaan dari UU ASN sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan lagi di masa kini.

Jika RUU ASN disahkan, akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan secara resmi aturan pengangkatan honorer menjadi PNS bisa terealisasi.

Baca Juga: Rekrutmen PPG Prajabatan 2023 Akan seperti Ini Seleksi Tesnya. Lebih Mudah untuk Calon Guru?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x