Untuk total gaji ASN PPPK adalah sebagai berikut:
- ASN PPPK yang belum menikah Rp3.223.920.
- ASN PPPK yang telah menikah Rp3.592.990.
- ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak 1 Rp3.724.740.
- ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak 2 Rp3.856.490.
Perlu diketahui bahwasanya terdapat TPP yang nanti akan diberikan kepada ASN PPPK, untuk TPP sendiri juga berbeda-beda dari tiap masing-masing daerah.***