Selamat, Gaji ASN PPPK 2023 Ternyata Capai Angka Segini, Ditambah dengan Tunjangan Berikut...

- 19 Januari 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi gaji ASN PPPK 2023
Ilustrasi gaji ASN PPPK 2023 /Tumisu / 1242 images /Pixabay

Nantinya pegawai ASN PPPK akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 untuk golongan IX.

Baca Juga: Resmi, 860 Tenaga Honorer Nakes Ada Arahan dari BKD agar Segera Lakukan Ini, Dimulai Tanggal 17 Januari 2023

Selanjutnya terdapat tunjangan untuk istri terdapat 10 persen, yaitu sebesar Rp296.650 berlaku untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak.

Kemudian juga ada tunjangan anak yang akan didapatkan oleh ASN PPPK, yaitu sebanyak 4 persen atau Rp59.330 untuk yang memiliki anak satu, dan Rp118.660 untuk yang memiliki anak dua.

Selain itu, juga terdapat gaji tambahan berupa tunjangan fungsional umum dan tunjangan beras.

Untuk ASN PPPK yang belum menikah akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.

Baca Juga: Jadi ASN 2023, Tenaga Honorer Kategori Nakes Segera Siapkan Berkas Berikut Ini. Cek Apa Saja?

Sementara untuk ASN PPPK yang telah menikah akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp144.480.

Tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260 untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak 1.

Kemudian untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak dua untuk tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp289.680.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek YouTube Abu Bakar Permenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah