Nantinya pegawai ASN PPPK akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 untuk golongan IX.
Selanjutnya terdapat tunjangan untuk istri terdapat 10 persen, yaitu sebesar Rp296.650 berlaku untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak.
Kemudian juga ada tunjangan anak yang akan didapatkan oleh ASN PPPK, yaitu sebanyak 4 persen atau Rp59.330 untuk yang memiliki anak satu, dan Rp118.660 untuk yang memiliki anak dua.
Selain itu, juga terdapat gaji tambahan berupa tunjangan fungsional umum dan tunjangan beras.
Untuk ASN PPPK yang belum menikah akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.
Baca Juga: Jadi ASN 2023, Tenaga Honorer Kategori Nakes Segera Siapkan Berkas Berikut Ini. Cek Apa Saja?
Sementara untuk ASN PPPK yang telah menikah akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp144.480.
Tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260 untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak 1.
Kemudian untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak dua untuk tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp289.680.