Selamat, Gaji ASN PPPK 2023 Ternyata Capai Angka Segini, Ditambah dengan Tunjangan Berikut...

- 19 Januari 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi gaji ASN PPPK 2023
Ilustrasi gaji ASN PPPK 2023 /Tumisu / 1242 images /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Terdapat simulasi gaji terbaru untuk ASN PPPK tahun 2023 yang perlu diketahui oleh ASN.

Adanya simulasi gaji ini penting diketahui untuk tenaga honorer yang baru diangkat menjadi ASN PPPK.

Sebab gaji merupakan salah satu yang perlu diketahui ASN PPPK agar dapat terpahami dengan baik.

Perlu diketahui oleh ASN PPPK bahwa terdapat aturan Permendikbud Ristek dengan nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Meskipun aturan tersebut merupakan aturan yang dibuat pada tahun 2020, akan tetapi belum ada aturan yang terbaru mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Wah, Bantuan untuk Guru SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Program Ini, Tendik Bisa Daftar hingga 6 Februari 2023

Sementara untuk aturan mengenai besaran gaji tenaga honorer yang diangkat jadi ASN PPPK tahun 2023 telah diatur melalui Permenkeu nomor 212/PMK.07/2022.

Permenkeu tersebut membahas mengenai indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut terdapat simulasi gaji untuk para pegawai PPPK tahun 2023 khusus ASN yang belum menikah, sudah menikah, sudah memiliki anak, dan yang belum memiliki anak.

Nantinya pegawai ASN PPPK akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 untuk golongan IX.

Baca Juga: Resmi, 860 Tenaga Honorer Nakes Ada Arahan dari BKD agar Segera Lakukan Ini, Dimulai Tanggal 17 Januari 2023

Selanjutnya terdapat tunjangan untuk istri terdapat 10 persen, yaitu sebesar Rp296.650 berlaku untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak.

Kemudian juga ada tunjangan anak yang akan didapatkan oleh ASN PPPK, yaitu sebanyak 4 persen atau Rp59.330 untuk yang memiliki anak satu, dan Rp118.660 untuk yang memiliki anak dua.

Selain itu, juga terdapat gaji tambahan berupa tunjangan fungsional umum dan tunjangan beras.

Untuk ASN PPPK yang belum menikah akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.

Baca Juga: Jadi ASN 2023, Tenaga Honorer Kategori Nakes Segera Siapkan Berkas Berikut Ini. Cek Apa Saja?

Sementara untuk ASN PPPK yang telah menikah akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp144.480.

Tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260 untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak 1.

Kemudian untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak dua untuk tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp289.680.

Untuk total gaji ASN PPPK adalah sebagai berikut:

- ASN PPPK yang belum menikah Rp3.223.920.

Baca Juga: Baru, Magang Bersertifikat untuk Mahasiswa Tahun 2023, Kemdikbud Resmi Buka Pendaftaran hingga 20 Januari...

- ASN PPPK yang telah menikah Rp3.592.990.

- ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak 1 Rp3.724.740.

- ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak 2 Rp3.856.490.

Perlu diketahui bahwasanya terdapat TPP yang nanti akan diberikan kepada ASN PPPK, untuk TPP sendiri juga berbeda-beda dari tiap masing-masing daerah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek YouTube Abu Bakar Permenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah