BERITASOLORAYA.com – Masyarakat Indonesia setiap tahun diwajibkan untuk membayar pajak terlebih bagi masyarakat yang telah memiliki wajib pajak.
Warga Negara Indonesia yang diwajibkan untuk memiliki wajib pajak adalah masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pembayaran pajak tersebut disertai dengan melaporkan surat pemberian tahunan atau SPT pajak Penghasilan atau PPh.
Wajib pajak tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPh) tersebut dapat dibayar oleh pribadi maupun perusahan atau badan usaha.
Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Imlek, Ternyata Begini dari Masa ke Masa
Adapun untuk pembayaran wajib pajak SPT pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 dan untuk wajib pajak perusahaan atau badan usaha adalah sampai dengan 30 April 2023.
Pembayaran pajak SPT ini akan melingkupi penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak maupun kewajiban pajak lainnya.
Jika Anda ingin membayar pajak tahunan SPT maka simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui tahapan lengkapnya.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Gratis Hits dan Seru, Cocok Dikunjungi saat Liburan