"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan," demikian bunyi pasal tersebut.
Jadinya para tenaga honorer harus tetap melakukan beberapa seleksi jika ingin diangkat pemerintah untuk menjadi PNS.
Bukan seleksi tes, tapi lebih ke seleksi berkas administrasi dan validasi Surat Pengangkatan kepada tenaga honorer.
RUU ASN sendiri memang dibuat pemerintah kepada para tenaga honorer yang masih menanti kejelasan nasib dan status mereka dari tahun ke tahun.
RUU ASN bisa menjadi reward bagi tenaga honorer yang sudah bekerja dan mengabdi selama hampir puluhan tahun dan berharap bisa menjadi PNS.
Dalam RUU ASN ini, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer untuk golongan honorer dari profesi tertentu.
Prioritas untuk golongan tenaga honorer tersebut tertuang dalam RUU ASN dan tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan tenaga honorer.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai salah satu golongan honorer tersebut, bersiap-siap karena ketika RUU ASN ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka besar kesempatan Anda menjadi PNS.