Ganjar menyebut, ketika pemerintah belum sanggup memberikan jaminan suplai pegawai, maka tenaga kontrak diperlukan untuk diperkerjakan.
Hal itu tinggal melihat format yang dibutuhkan. Seperti halnya PPPK , harian lepas (harlep) atau konsep honorer, "Kalau honorer sekarang tidak boleh, pakai harlep saja,” kata Ganjar.
Baca Juga: Update PPG Dalam Jabatan: Guru Segera Cek Surat Edaran Resmi Kemdikbud Ini
Sementara itu, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, Pemda tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer.
Pelarangan itu dimaksudkan dalam waktu setahun atau dua tahun ini, persoalan penataan, akan diselesaikan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tertata rapi untuk ke depan mengenai pembangunan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.
Tjahjo sebelumnya menyebut bahwa mereformasi birokrasi memang harus dimulai dari awal.
Pasalnya, nasib tenaga honorer sebenarnya sudah dibahas pada tahun 2018 lalu. Pada pembahasan itu, diupayakan adanya penyaringan.
Baca Juga: Ternyata Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Jadi Lebih Mudah bagi Guru Golongan Ini. Anda Termasuk?
Salah satu upaya yang dimaksud yaitu termasuk mengadakan tes ulang untuk tenaga honorer yang nantinya dapat diangkat menjadi ASN.