Maka, untuk menutupinya, beberapa Pemda menyiasatinya dengan mengangkat tenaga honorer.
Ganjar menyebut bahwa terdapat solusi yang bisa dilakukan terkait pengangkatan tenaga honorer, namun dengan syarat tertentu.
“Bisa saja solusinya boleh mengangkat honorer, tapi syaratnya daerah yang mengangkat honorer harus membiayai sendiri, tidak membebani pemerintah pusat," katanya.
Menurut Ganjar, hal itu merupakan solusi yang sangat bagus, "Saya kira, itu solusi yang sangat bagus,” usulnya.
Selama negara belum mampu memberikan pegawai, menurut Ganjar harus ada inovasi untuk mengisi kekosongan-kekosongan itu.
“Yang penting kontraknya saja. Sebenarnya ada format Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bisa ditempuh. Tapi untuk kerja yang sifatnya terbatas, maka tenaga kontrak diperlukan," katanya.
Menurutnya lagi, untuk menghindari adanya tenaga honorer, tinggal dikontrakkan saja, jadi terdapat determinasi waktu untuk mengerjakan itu.
Baca Juga: Bikin Happy Para ASN, PNS dan PPPK Akan Terima Bonus Ganda, Siap Cair Pertengahan 2023
Disampaikan pula, jika masih banyak inovasi lain yang dapat dilakukan untuk pemenuhan pegawai di instansi, hal itu dilakukan supaya pelayanan publik tidak terganggu.