Dari sekarang Anas sendiri meminta kepada kepala daerah untuk segera melakukan pendataan dan juga mengusulkan jumlah ASN yang dibutuhkan untuk diisi di setiap instansi pemerintah daerah.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelas Anas.
Untuk wilayah yang mendapatkan pemekaran seperti provinsi Papua, pemerintah masih melakukan rapat untuk menentukan jumlah formasi ASN yang ada.
“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” jelas Anas. ***