Empat kebijakan yang dibuat oleh MenpanRB antara lain adalah:
- Fokus pada pelayanan dasar untuk segera mendapatkan solusi terhadap masalah non ASN dengan optimal.
- Merekrut talenta dan pekerja digital.
- Seleksi CPNS dengan sangat selektif dan ketat.
- Mengurangi jabatan seleksi yang terkena dampak digitalisasi.
Untuk kebijakan terakhir sendiri, pemerintah masih melakukan analisis dan rapat tentang jabatan mana yang akan tergantikan oleh teknologi.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Azwar Anas.
"Khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Anas.
Sementar untuk rekrutmen PPPK, pemerintah akan memperioritaskan tenaga honorer dari pendidikan dan kesehatan untuk bisa diangkat menjadi PPPK.