Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....
Adi menjelaskan, dalam surat edaran dari MenpanRB, batas waktu PP hanya sampai tahun 2023 saja.
Maka, Pemkot Bandung mulai melakukan pemetaan dan pendataan jumlah non ASN yang ada di Kota Bandung.
"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," kata Adi.
Adi juga menambahkan adanya surat edaran baru dari MenpanRB untuk meminta kepada pemerintah daerah melakukan pendataan ulang seluruh non ASN di setiap instansi.
"Termasuk di data tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan," kata Adi.
Adi juga membantah beberapa berita tentang pengangkatan tenaga honorer yang hoax dan tidak benar.
"Di lapangan juga beredar, kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK. Tidak betul berita itu," ungkapnya.
"Karena menjadi PPPK itu harus tes dulu. Sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis," lanjutnya.