Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

- 28 Januari 2023, 13:27 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menekankan pentingnya tingkat kesejahteraan tenaga honorer Nakes dan Non Nakes
Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menekankan pentingnya tingkat kesejahteraan tenaga honorer Nakes dan Non Nakes /Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer disebut oleh Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto.

Saat Rapat Dengar Pendapat Umum  (RDPU) dibahas mengenai tenaga honorer di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Komisi IX bersama dengan Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes membahas mengenai nasib tenaga honorer.

Disampaikan Itet dalam rapat tersebut bahwasanya kesejahteraan tenaga honorer untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan Non Nakes patut diperjuangkan. 

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB, Catat 4 Tanggal Penting Ini!

Disampaikan bahwa para tenaga honorer tersebut, selama ini sudah mengabdi untuk masyarakat, sayangnya kesejahteraan bagi honorer Nakes dan Non Nakes masih memprihatinkan.

Menurutnya, atas pengabdian tenaga honorer Nakes dan Non Nakes yang sudah lama, harus dihargai, seperti halnya profesi Hakim.

"Jangan habis manis sepah dibuang, kan begitu. Saya berpikir mereka harus dihargai seperti Hakim, kan mereka adalah wakil Tuhan, justru tenaga Kesehatan itu adalah wakil Tuhan,” katanya.

Tenaga honorer Nakes maupun non Nakes, menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu  perlu dihargai. 

Baca Juga: Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

Apalagi mereka termasuk orang-orang yang sudah berjuang tanpa pamrih dan tulus dalam melayani pasien-pasiennya.

Para tenaga honorer tersebut, dinilai harus diperjuangkan, baik dari DPR, (pemerintah) daerah, harus bersinergi bersama.

Menurutnya, semua tenaga honorer harus diperjuangkan di dalam penyelenggaraan negara, yang pertama adalah mengenai kesehatan, kedua pendidikan, ketiga kesejahteraan.

Khususnya tenaga Nakes harus diperhatikan dalam kesejahteraannya, supaya dapat melayani pasien dengan gembira.

Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

Menurut Itet, kesejahteraan Nakes dan Non Nakes pun dinilai tidak sesuai dengan harapan, bahkan statusnya ada yang dinilai masih berstatus tidak jelas. 

"Masa ada Nakes yang honornya cuma dari 60 ribu, 90 ribu, 100 ribu, ini kan tidak manusiawi, padahal mereka melayani manusia. Inilah harapan saya," katanya.

Itet mengajak untuk berjuang bersama-sama dalam mengangkat tenaga honorer supaya juga bisa sejahtera.

Penyelesaian permasalahan status tenaga honorer Nakes dan Non Nakes untuk dapat diangkat menjadi PPPK, menurutnya perlu dibenahi.

Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

Pembenahan harus melihat dari hulu hingga ke hilirnya. Pembenahan dalam hal ini, perlu membenahi database supaya bisa membuat manajemen yang baik.

Hal itu dimaksudkan dengan tujuan agar bisa menyelesaikan permasalahan kesejahteraan honorer Nakes dan Non Nakes.

“Nah yang leading sector untuk mengangkat mereka adalah dari (pemerintah) daerah, kepala-kepala daerah, sehingga mereka harus juga mengangkat mereka melalui database," katanya.

Disebutkan jika hal itu agar ketahuan mana yang tenaga honorer mana yang betul-betul ASN. 

Baca Juga: Proses Dapat Sertifikasi Jadi Lebih Mudah, Guru Penggerak Lakukan Ini pada Program Resmi dari Kemdikbud, SIMAK

"Kemudian yang berjuang dengan pengabdian lama, itu juga harus dihargai,” kata Legislator dapil Lampung II itu.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x