Mengacu Pada UU ini, Batas Usia Tenaga Honorer Daftar CPNS Maksimal 35 Tahun, Berikut Selengkapnya

- 28 Januari 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi. Berikut ini akan disajikan informasi mengenai tenaga honorer terkait pendaftaran CPNS.
Ilustrasi. Berikut ini akan disajikan informasi mengenai tenaga honorer terkait pendaftaran CPNS. /Tangkap Layar Situs Info Publik/

Diketahui sebelumnya Rieke pun bertemu guru honorer di SD Inpres Burean 2 Durean, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, bernama Nuryati.

Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

Sejak tahun 2005 Nuryati menjadi guru honorer, Namun kini usianya sudah di atas 35 tahun dan tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS.

"Tolong kami, guru-guru, terutama guru-guru di pedalaman. Mohon sekali, kasihanilah kami. Bukan hanya saya, melainkan juga semua guru yang ada di Indonesia," katanya.

"Guru bisa mencerdaskan anak bangsa kalau dia bisa merasa sejahtera," imbuhnya.

Adapun mengenai ASN PPPK, dilansir dari menpan.go.id, usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu.

Baca Juga: Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

Dikatakan bahwa pada jabatan yang akan dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu usia 57 tahun untuk JF ahli pertama dan JF keterampilan.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x