1. Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi mulai tanggal 16 Januari sampai 18 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbarui atau memperbaiki dokumen yang sudah diunggah.
2. Panitia Seleksi PPPK 2022 BPOM sudah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dari tanggal 19 Januari sampai 25 Januari 2023.
3. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi PPPK 2022 BPOM, pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Lulus seleksi administrasi berubah menjadi lulus seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman.
Baca Juga: Penghasilan dan Nasib Tenaga Honorer jadi Sorotan Anggota DPR Ini : Honornya Cuma dari 60 Ribu...
4. Adapun pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan pelamar yang lulus seleksi administrasi sesuai Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK 2022 BPOM Nomor KP.03.01.2.24.01.23.01 tanggal 12 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK BPOM Tahun Anggaran 2022 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan lebih lanjut pada laman https://casn.pom.go.id.
5. Ketentuan lain-lain:
a. Diwajibkan bagi peserta untuk memantau proses seleksi melalui https://casn.pom.go.id dan informasi melalui laman dan media sosial resmi BPOM.
b. Perlu diperhatikan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
c. Selain itu, perlu diingat bahwa seluruh tahapan pelaksanan seleksi penerimaan PPPK 2022 BPOM sama sekali tidak dipungut biaya.