4. Butir kegiatan yang bisa diajukan terhadap penugasan yang dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2022.
Seluruh dokumen/bukti pengajuan DUPAK wajib diunggah berdasarkan pedoman pengisian DUPAK Elektronik (DUPAKe) JF PTP sesudah mengisi DUPAKe.
PTP segera mengirim butir kegiatan yang sudah diunggah agar bisa diproses secara hirarki oleh Pimpinan PTP yang bersangkutan yaitu:
Baca Juga: UPDATE Nasib Tenaga Honorer, Simak Pernyataan Terbaru Menpan RB tentang Non ASN, Ada Kabar Baik?
Atasan Langsung PTP, yaitu:
- Kasubbag/Kabag Tata Usaha/Koordinator yang telah ditunjuk, bagi PTP Ahli Pertama.
- Pimpinan Unit Kerja/Koordinator yang telah ditunjuk, bagi PTP Ahli Muda sampai dengan Ahli Utama
Selanjutnya, melaksanakan proses verifikasi butir kegiatan yang diajukan oleh PTP secara daring atau melalui online dengan melalui aplikasi DUPAKe, menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, melaksanakan persetujuan (submit) atas pengajuan DUPAK yang sudah diverifikasi oleh Atasan Langsung PTP.