Tinggal Besok, Guru dan Kepsek Harus Segera Laksanakan Arahan Kemdikbud Ini Jika Tidak Ingin Dapat Konsekuensi

- 30 Januari 2023, 10:21 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk menuntaskan kewajiban pelaporan di akhir bulan ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk menuntaskan kewajiban pelaporan di akhir bulan ini. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk menuntaskan kewajiban pelaporan di akhir bulan ini.

Kewajiban pelaporan ini berkaitan dengan pencairan dana BOSP tahap 1 tahun 2023 yang hanya bisa dicairkan jika guru dan kepsek menuntaskan pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022.

Hal ini kembali disampaikan oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ditsmp.kemdikbud pada 29 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Yuk Semangat Lagi, Berikut Dukungan dari Menteri PANRB untuk Berikan Solusi di Masa Depan, Cek!

Dalam unggahan tersebut, Kemdikbud mengingatkan satuan pendidikan bahwa tanggal 31 Januari 2023 merupakan batas waktu pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022.

31 Januari 2023 merupakan batas waktu pelaporan Dana BOS TA 2022,” tulis akun tersebut.

Dengan demikian, terhitung dari hari ini, Senin, 30 Januari 2023, batas waktu pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022 tinggal satu hari lagi.

Mengacu pada Permendikbud ristek nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana BOSP, kepala satuan pendidikan wajib melaporkan penggunaan dana BOS melalui sistem aplikasi yang disediakan Kemdikbud dalam hal ini BKU ARKAS.

Baca Juga: Guru Honorer Bersiap, Kemdikbud Akan Rilis Pengumuman Penting pada 2 dan 3 Februari 2023, Ada Apa?

Aturan ini dapat ditemukan di pasal 51 ayat 1 yang berbunyi:

Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Laporan yang dimaksud adalah berisi:

- Realisasi penggunaan dana BOSP dalam satu tahun,

- Laporan sisa dana,

- Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 53 ayat 1 Permendikbud tersebut, akan ada konsekuensi yang diterima satuan pendidikan jika terlambat menyampai laporan.

Baca Juga: Selamat, Guru yang Diangkat sampai Tahun Berikut Akan Lebih Mudah Sertifikasi, Ada Keringanan?

Konsekuensi yang dimaksud adalah pengurangan penyaluran dana BOSP. Rincian dari konsekuensi ini dapat ditemukan dalam pasal 53 ayat 2 yang berbunyi:

“Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar:

a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x