BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi tenaga honorer yang mempunyai mimpi untuk menjadi aparatur sipil negara terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, sudah ada aturan yang saat ini sedang dirapatkan pemerintah untuk menjadi Undang-Undang resmi ASN bagi tenaga honorer.
Dengan aturan ini, tenaga honorer diharapkan bisa menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes.
Aturan yang dimaksud adalah RUU ASN yang dirancang oleh pemerintah untuk membalas jasa tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun pada bidang yang sangat penting di masyarakat dan di setiap daerah.
Tapi, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat semua menjadi PNS, hanya beberapa kategori tenaga honorer saja.
Untuk lebih jelasnya, tetap simak artikel berikut ini dan baca sampai habis.
Pemerintah mempertimbangkan beberapa tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Ada beberapa bidang tenaga honorer yang menjadi prioritas pertimbangan pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau tidak.