Guru Honorer di atas 35 Tahun Tak Bisa Ikut Rekrutmen CPNS, Begini Respon Anggota DPR, Bakal Diperjuangkan?

- 1 Februari 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi. Banyak tenaga honorer usia di atas 35 tahun, berdasarkan UU, tidak bisa mendaftar dalam rekrutmen CPNS.
Ilustrasi. Banyak tenaga honorer usia di atas 35 tahun, berdasarkan UU, tidak bisa mendaftar dalam rekrutmen CPNS. /infopublik.id

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK dengan beberapa profesi yang diprioritaskan.

Pengadaan ASN dengan status PPPK di tahun 2023 akan fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga bidang pendidikan atau guru, para tenaga di bidang kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Sementara itu, untuk rekrutmen CPNS, profesi yang diutamakan pemerintah yakni jaksa, dosen, hakim, hingga talenta digital.

Soal rekrutmen CPNS, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada batas usia pendaftar yakni maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan belum jadi ASN. Ditambah lagi, usia mereka yang sudah di atas 35 tahun.

Kegalauan ini pun dirasakan oleh guru honorer yang mengabdi di SD Inpres Burean 2 Durean, tepatnya di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Guru honorer tersebut bernama Nuryati. Dirinya sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2005 dan terhambat dalam mengikuti rekrutmen CPNS sebab usianya sudah lebih dari 35 tahun.

Baca Juga: Permasalahan Honorer Tak Kunjung Selesai, Begini Kata Komisi II DPR di Hadapan Ratusan Tenaga Non ASN Jateng

Kegalauan honorer soal hambatannya menjadi ASN didengar oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Dalam kunjungan kerja sebagai anggota DPR, Rieke mendengar keluhan tenaga honorer dan pegawai PPPK yang merasa belum sejahtera.

“Tolong kami, guru-guru, terutama guru-guru di pedalaman. Mohon sekali, kasihanilah kami. Bukan hanya saya, melainkan juga semua guru yang ada di Indonesia. Guru bisa mencerdaskan anak bangsa kalau dia bisa merasa sejahtera,” ucap Nurhayati.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Gembira untuk Honorer, Penghapusan Akan Terus Ditunda Sampai Ada Ini

Atas dasar tersebut, Rieke kemudian berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer dan pegawai PPPK.

“Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan,” ujar Rieke dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara.

Tenaga honorer yang memiliki usia di atas 35 tahun tidak sedikit. Di antara mereka, bahkan ada yang memiliki masa pengabdian lama. Syarat batas usia mendaftar ASN maksimal 35 tahun tentu menjadi hambatan.

Baca Juga: Kriteria Guru yang Boleh Ikut Sertifikasi Pendidik, Cek Apakah Kamu Termasuk Agar Bisa Dapat TPG

“Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian,” kata Rieke.

“Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa,” sambungnya.

Hal lain yang diperjuangkan Rieke terhadap para Menteri adalah jaminan hari tua dan pensiun untuk para pegawai non ASN atau PPPK.

Baca Juga: Program Unggulan Kemdikbud Ini Ternyata Berlakukan Syarat Tertentu bagi Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023

Anggota DPR tersebut mengaku telah menyampaikan surat resmi ke para Menteri agar jaminan hari tua dan pensiun bisa diperoleh oleh para pelayan publik tersebut.

Perjuangan Rieke untuk meminta kesejahteraan bagi honorer dan PPPK itu mendapat sambutan positif dari Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x