Selanjutnya, bagaimana dengan nasib pencairan tunjangan guru terutama tunjangan sertifikasi di tahun 2023?
Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI sebelumnya telah melakukan Rapat Kerja (Raker) tentang nasib kesejahteraan guru di tahun 2023.
Saat Raker tersebut Kemdikbud menyinggung soal anggaran untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 terutama tentang pencairan tunjangan guru terutama tunjangan sertifikasi guru.
Nasib pencairan tunjangan guru di tahun 2023 tersebut dibahas Kemdikbud dalam tajuk penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di bidang pendidikan.
Akhirnya di tahun 2023 Kemdikbud telah mengalokasikan dana untuk kesejahteraan guru ASN daerah sebanyak Rp 50,4 miliar berdasarkan pada DAK Non Fisik untuk pendidikan.
Tunjangan guru tersebut meliputi tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, tambahan penghasilan guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk daerah khusus.
Sebagaimana dalam DAK Non Fisik di tahun 2023, inilah rincian penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN daerah:
Baca Juga: Resmi Ditjen GTK, Guru dan Dosen Bersiap Tahun Ini. Sudah Diadakan Rapat Januari 2023 Lalu
- Guru PNS Daerah sebanyak 998.824 orang
- Guru PPPK sebanyak 110.429 orang
Jika berdasarkan pada penjelasan di atas, maka nasib pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 bagi guru ASN Daerah dipastikan akan tetap dicairkan sesuai hasil Raker tersebut.