Oleh karena itu, nasib kesejahteraan guru sertifikasi di tahun 2023 tidak perlu dikhawatirkan. Hal itu karena Kemdikbud sudah mengalokasikan dana atau anggaran untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 saat Raker dengan Komisi X DPR.
Selain pada hasil Raker Komisi X DPR dengan Kemdikbud, kepastian tentang adanya pencairan tunjangan guru pun telah dikunci Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023.
Baca Juga: DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?
Dengan demikian, bagi guru ASN daerah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 ternyata masih akan diberikan haknya sesuai petunjuk teknis dalam Permendikbud.***