BERITASOLORAYA.com – Nasib pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi pendidik dari Kemdikbud.
Hal tersebut penting dinantikan karena berhubungan dengan nasib kesejahteraan guru yang telah sertifikasi untuk memperoleh haknya berupa tunjangan sertifikasi atau TPG.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi guru atau TPG maka kesejahteraan guru pun akan semakin terjamin kehadiran dan jasanya di dunia pendidikan.
Kesejahteraan guru telah menjadi tugas dan kewajiban penting pemerintah dalam hal ini Kemdikbud agar dunia pendidikan menjadi semakin baik.
Adapun teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut masih menjadi peraturan atau regulasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga beberapa tunjangan guru lainnya.
Baca Juga: Kriteria Guru yang Boleh Ikut Sertifikasi Pendidik, Cek Apakah Kamu Termasuk Agar Bisa Dapat TPG
Tak hanya tunjangan sertifikasi guru, Permendikbud tersebut juga sebagai petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan guru.