Berapa Tahun Guru Harus Aktif Mengajar Jika Ingin Daftar Sertifikasi? Aturan Berubah Bikin Lebih Mudah!

- 1 Februari 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi. Syarat sertifikasi guru tahun 2023, guru yang aktif mengajar dalam jangka waktu ini ada kesempatan
Ilustrasi. Syarat sertifikasi guru tahun 2023, guru yang aktif mengajar dalam jangka waktu ini ada kesempatan /tangkap layar kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang ingin sertifikasi, cek artikel ini terlebih dahulu sebab ada informasi terbaru soal program Kemdikbud.

Program sertifikasi guru dikhususkan bagi guru dalam jabatan yang ingin menyandang status sertifikasi lewat pendidikan di PPG Dalam Jabatan.

Dengan mengikuti sertifikasi pendidik, guru akan diakui sebagai tenaga profesional dan mendapatkan bukti formal berupa serdik atau sertifikat pendidik.

Apakah seluruh guru dalam jabatan bisa langsung mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan? Tentunya, ada syarat yang mesti dipenuhi termasuk sudah berapa lama guru tersebut aktif mengajar.

Baca Juga: Kabar Gembira, Nasib Kesejahteraan Guru Sertifikasi Tahun 2023 Semakin Jelas, Ada Pencairan Tunjangan Ini

Aturan soal sertifikasi guru kini merujuk ke Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Berdasarkan Pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Para guru yang diangkat sampai tahun 2025 ini terdiri atas 3 kategori, yakni:

1. Para guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan dari program PGP atau Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Guru Honorer di atas 35 Tahun Tak Bisa Ikut Rekrutmen CPNS, Begini Respon Anggota DPR, Bakal Diperjuangkan?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x