Tak Hanya Sertifikasi, Nasib Kesejahteraan Guru Ini Sudah DIpastikan Mendapat Tunjangan di Tahun 2023

- 1 Februari 2023, 22:55 WIB
Pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tunjangan lain di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah guru
Pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tunjangan lain di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah guru /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah guru sertifikasi yang memiliki sertifikasi pendidik dari Kemdikbud.

Hal itu memang sangat dinantikan karena dapat menentukan nasib kesejahteraan guru sertifikasi agar memperoleh haknya berupa tunjangan profesi guru atau TPG.

Kesejahteraan guru pun akan semakin terjamin terhadap jasanya di dunia pendidikan dengan adanya pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: Tempat Wisata Ancol Sediakan 20.000 Tiket Gratis, Besok Registrasi Terakhir, Ada Pembagian Waktunya, Simak!

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud penting mengupayakan nasib kesejahteraan guru agar dunia pendidikan menjadi semakin baik.

Adapun terkait teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sampai saat ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut hingga saat ini masih menjadi peraturan atau regulasi tentang juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan beberapa tunjangan guru lainnya.

Baca Juga: Info Terbaru Honorer 2023: Lambannya Proses RUU ASN di Ungkap Komisi II DPR, Ada Masalah di Pendataan Non ASN

Beberapa tunjangan guru tersebut yaitu terdiri atas tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di daerah, dan tunjangan khusus guru (TKG)ASN Daerah.

Selanjutnya, bagaimana dengan nasib pencairan tunjangan guru terutama tunjangan sertifikasi di tahun 2023?

Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI sebelumnya telah melakukan Rapat Kerja  (Raker) tentang nasib kesejahteraan guru di tahun 2023.

Saat Raker tersebut Kemdikbud menyinggung soal anggaran untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 terutama tentang pencairan tunjangan guru terutama tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Kabar Gembira, Nasib Kesejahteraan Guru Sertifikasi Tahun 2023 Semakin Jelas, Ada Pencairan Tunjangan Ini

Nasib pencairan tunjangan guru di tahun 2023 tersebut dibahas Kemdikbud dalam tajuk penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di bidang pendidikan.

Akhirnya di tahun 2023 Kemdikbud telah mengalokasikan dana untuk kesejahteraan guru ASN daerah sebanyak Rp 50,4 miliar berdasarkan pada DAK Non Fisik untuk pendidikan.

Tunjangan guru tersebut meliputi tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, tambahan penghasilan guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk daerah khusus.

Sebagaimana dalam DAK Non Fisik di tahun 2023, inilah rincian penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN daerah:

Baca Juga: Resmi Ditjen GTK, Guru dan Dosen Bersiap Tahun Ini. Sudah Diadakan Rapat Januari 2023 Lalu

  1. Guru PNS Daerah sebanyak 998.824 orang
  2. Guru PPPK sebanyak 110.429 orang

Jika berdasarkan pada penjelasan di atas, maka nasib pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 bagi guru ASN Daerah dipastikan akan tetap dicairkan sesuai hasil Raker tersebut.

Oleh karena itu, nasib kesejahteraan guru sertifikasi di tahun 2023 tidak perlu dikhawatirkan. Hal itu karena Kemdikbud sudah mengalokasikan dana atau anggaran untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 saat Raker dengan Komisi X DPR.

Selain pada hasil Raker Komisi X DPR dengan Kemdikbud, kepastian tentang adanya pencairan tunjangan guru pun telah dikunci Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023.

Baca Juga: DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?

Dengan demikian, bagi guru ASN daerah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 ternyata masih akan diberikan haknya sesuai petunjuk teknis dalam Permendikbud.*** 

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x