Pelamar Calon PPPK Kemenag Cermati Hal Ini Pasca Sanggah, Ada Sebab Tidak Lulus dan Informasi Tahap Berikutnya

- 2 Februari 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi, Pelamar Calon PPPK Kemenag Cermati Hal Ini Pasca Sanggah, Ada Sebab Tidak Lulus dan Informasi Tahap Berikutnya
Ilustrasi, Pelamar Calon PPPK Kemenag Cermati Hal Ini Pasca Sanggah, Ada Sebab Tidak Lulus dan Informasi Tahap Berikutnya /Pavel Danilyuk/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah untuk calon PPPK tahun anggaran 2022.

Pengumuman dari Kemenag tersebut sekaligus menjadi kabar gembira bagi seluruh pelamar calon PPPK Kemenag yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Seperti diketahui bahwa sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.

Dari seluruh peserta yang tidak lulus seleksi administrasi tersebut, masih  berkesempatan untuk mengajukan sanggah sebagaimana aturan dari Kemenag.

Pengajuan sanggah dilaksanakan sejak tanggal 16 - 18 Januari 2023 yang lalu, melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Menjadi ASN, DPR: Carut Marut Banget...

Ada sebanyak 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan. Dan Kemenag sudah memberikan informasi berapa total yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” ujar Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag, sekaligus menjadi Ketua Panitia Seleksi.

Dari total peserta yang mengajukan sanggah, hanya 1.240 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

Dan bagi peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman dari Kemenag tersebut maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” imbuh Nizar Ali.

Baca Juga: Inilah 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Per-Januari 2023, Ada Kampusmu?

Sebagai informasi, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan adanya sebab peserta batal lulus seleksi administrasi pasca sanggah ini.

Sebab bersamaan dengan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. 

Dalam proses peninjauan tersebut, Nurudin menjelaskan bahwa ditemukan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan yang diunggah oleh pelamar.

Maka, panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.

“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Nurudin.

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Agar Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair, Mumpung Masih Ada Waktu!

 “Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi,” imbuhnya.

Kedepannya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, sebelumnya seluruh peserta harus mencetak kartu tanda peserta ujian yang bisa diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta tersebut juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” kata Nizar.

Baca Juga: Guru Full Senyum, Tunjangan 2023 DIpastikan Cair Oleh Kemendikbud, Makin Sejahtera...

Untuk itu, bagi seluruh pelamar yang dinyatakan maju ke tahap selanjutnya harap cermati informasi dari Kemenag itu.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah