DPR Bocorkan Hal Ini kepada Tenaga Honorer, Sudah Ada Formula untuk Penyelesaian Non ASN, Hanya Saja…

- 2 Februari 2023, 16:13 WIB
Komisi II DPR beberkan pemerintah sudah punya formula penyelesaian tenaga honorer atau non ASN, tetapi...
Komisi II DPR beberkan pemerintah sudah punya formula penyelesaian tenaga honorer atau non ASN, tetapi... /Dok. DPR

BERITASOLORAYA.com – DPR melalui Komisi II yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung berbicara secara langsung di hadapan ratusan perwakilan tenaga honorer.

Perwakilan tenaga honorer yang dimaksud adalah Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (Fornas) Provinsi Jawa Tengah.

Di hadapan 141 peserta audiensi, Ketua Komisi II DPR RI tersebut menjawab beberapa poin tuntutan tenaga honorer.

Baca Juga: Cara Mudah Memahami Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Selengkapnya agar Tidak Salah Langkah di CASN 2023

Sebagaimana diketahui pada tahun 2023 ini, nasib tenaga honorer atau non ASN di lingkup instansi pemerintahan masih belum pasti.

Pasalnya, pemerintah hendak menghapus tenaga honorer atau non ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari portal resmi menpan.go.id, berdasarkan surat edaran resmi Menpan RB tersebut, ada tuntutan bagi instansi pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.

Baca Juga: Cek Sekarang, Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis atau Ada Penundaan? Ternyata Begini...

Tuntutan tertuang pada poin 6 yang merupakan tuntutan Menpan RB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian berkaitan dengan upaya reformasi birokrasi.

Dalam poin 6 huruf b, Menpan RB meminta PPK untuk menghapus renaga kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dan tidak merekrut non ASN atau honorer.

Berikut bunyi pasal 6 huruf b surat edaran tersebut:

Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.”

Poin ini menjadi sorotan Sukoningsih, perwakilan tenaga honorer saat berbicara dalam audiensi bersama Komisi II DPR.

Dalam tuntutannya, Sukoningsih meminta pemerintah mencabut surat edaran Menpan RB yang terbit pada 31 Mei 2022 dan ditandatangani Menpan RB saat itu, Tjahjo Kumolo.

Selain itu, Sukoningsih juga meminta pemerintah untuk mengubah kebijakan tentang tenggat waktu pemberhentian non ASN yang dibatasi hingga 28 November 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Ternyata Ini Penyebab Masalah Non ASN Tak Kunjung Usai, Menurut Komisi II DPR

Perwakilan honorer tersebut meminta agar kebijakan ini diubah sehingga honorer masih bisa bekerja hingga diangkat menjadi ASN PPPK.

Dilansir dari InfoPublik.id, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli menanggapi beberapa tuntutan perwakilan tenaga honorer ini dengan beberapa poin.

Pertama, ia meyakinkan kepada tenaga honorer bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan upaya serius untuk menyelesaikan permasalahan honorer atau non ASN.

Kedua, ia menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan masalah honorer, ada dua pendekatan penyelesaian yang digunakan.

Dua pendekatan tersebut adalah pendekatan jangka panjang serta pendekatan jangka menengah dan cepat.

Ketiga, ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki formula untuk menyelesaikan permasalahan honorer.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Guru Lakukan Hal Ini agar Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 di Bulan Maret 2023 Cair

Meski demikian, ia membeberkan bahwa formula penyelesaian honorer ini masih harus menunggu persetujuan.

Maka dari itu, kata Ahmad Doli, perlu diselenggarakan rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah untuk membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah honorer.

“Oleh karena itu, kita perlu menyelenggarakan rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah untuk membangun komitmen bersama bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dan bagaimana pola perekrutan ke depannya,” terangnya.

Baca Juga: Penghapusan Honorer pada November 2023 Dibatalkan? Komisi II DPR Beri Kabar Baik Berikut Ini bagi Non ASN…

Terakhir, ia membeberkan bahwa Komisi II telah berpesan kepada DPR RI bahwa apabila masalah honorer tak kunjung tuntas hingga tenggat waktu 28 November 2023, maka kebijakan penghapusan honorer lebih baik tidak diberlakukan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x