2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Sipil.
3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian.
Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk Soal Seleksi CPNS PPPK 2023, Ada Honorer yang Diuntungkan dan Tidak
Di dalam SE tersebut tercantum bahwa PNS dan PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar maksimal 3 bulan namun tidak diijinkan untuk mengambil cuti tahunan di tahun yang bersangkutan.
Untuk cuti sakit, PPPK berhak mendapatkannya paling lama 1 bulan, sedangkan PNS mendapatkannya paling lama 1 tahun.
Namun, PNS masih bisa mendapatkan perpanjangan cuti sakit selama 6 bulan dengan melampirkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditentukan oleh menteri kesehatan.
Sementara untuk cuti melahirkan, baik PNS maupun PPPK bisa mendapatkannya selama 3 bulan, mulai anak pertama hingga anak ketiga.
Namun bagi PNS, masih bisa mendapatkan hak untuk menggunakan cuti besar yang dimilikinya jika melahirkan anak keempat dan seterusnya.
Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Buana Penta Prima untuk Bagian Staf Marketing Support, Cek Selengkapnya...