Cuti PNS dan PPPK Jawa Tengah akan Disetujui Asalkan Ikuti Aturan Ini. Apa Saja? Ini Link Lengkapnya...

- 2 Februari 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi Cuti PNS dan PPPK Jawa Tengah akan Disetujui Asalkan Ikuti Aturan Ini
Ilustrasi Cuti PNS dan PPPK Jawa Tengah akan Disetujui Asalkan Ikuti Aturan Ini /bkd.jatengprov.go.id/

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Sipil.

3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk Soal Seleksi CPNS PPPK 2023, Ada Honorer yang Diuntungkan dan Tidak

Di dalam SE tersebut tercantum bahwa PNS dan PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.

PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar maksimal 3 bulan namun tidak diijinkan untuk mengambil cuti tahunan di tahun yang bersangkutan.

Untuk cuti sakit, PPPK berhak mendapatkannya paling lama 1 bulan, sedangkan PNS mendapatkannya paling lama 1 tahun.

Namun, PNS masih bisa mendapatkan perpanjangan cuti sakit selama 6 bulan dengan melampirkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditentukan oleh menteri kesehatan.

Sementara untuk cuti melahirkan, baik PNS maupun PPPK bisa mendapatkannya selama 3 bulan, mulai anak pertama hingga anak ketiga.

Namun bagi PNS, masih bisa mendapatkan hak untuk menggunakan cuti besar yang dimilikinya jika melahirkan anak keempat dan seterusnya.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Buana Penta Prima untuk Bagian Staf Marketing Support, Cek Selengkapnya...

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkd.bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x