“Ini semua kalau kita cermati, mereka semuanya ini masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun instansi dan juga sebagainya”, ungkap Hasyim.
Ia melanjutkan terkait bagaimana nasib tenaga honorer, termasuk status mereka kedepan.
“Nah bagaimana status mereka kedepan? Ini informasi yang kami dapat memang dalam waktu dekat ini akan diterbitkan kebijakan yang mengatur kejelasan terhadap pegawai non ASN.” Tutur Hasyim.
Hasyim juga turut menyoroti model penyelesaian atas kejelasan terhadap tenaga honorer atau non ASN yang sering disampaikan oleh Kemenpan RB.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer 2023, BKD Jatim: Non ASN Menjadi Dua Kategori
Hasyim mengungkapkan disetiap agenda rapat, selalu disebutkan adanya tiga model penyelesaian tenaga honorer atau pegawai non ASN.
“Yang pertama opsi kenapa diangkat semua. Opsi kedua pegawai non ASN ini akan diangkat berdasarkan kebutuhan dan kompetensi. Istilahnya diangkat secara terbatas. Dan yang ketiga diberhentikan.” Jelas Hasyim.
Lantas bagaimana untuk pegawai non ASN di Provinsi Jawa Timur? Hasyim menuturkan bahwa saat ini tenaga honorer atau non ASN di wilayah Provinsi Jawa Timur terbagi menjadi dua.