Perlu Anda ketahui bahwa kewajiban untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi diperuntukkan bagi perencana yang hendak naik jabatan ke satu jenjang lebih tinggi, serta untuk PNS yang hendak diangkat menjadi perencana semua jenjang melalui jalur perpindahan jabatan.
Itulah informasi mengenai pendaftaran uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana atau JFP 2023 yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.***